Selasa, 26 Maret 2013

besarnya PTKP terbaru

1.Bagaimanakah besarnya PTKP berdasarkan jumlah tanggungan wajib pajak yang terbaru ? JAWAB: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru : 1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,- 2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,- 3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,- 4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,- Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut : * TK/0 = Rp. 24.300.000,- * K/0 = Rp. 26.325.000,- * K/1 = Rp. 28.350.000,- * K/2 = Rp. 30.375.000,- * K/3 = Rp. 32.400.000,- 2.Apa yang di maksud dengan : -SPT pph Tahunan OP JAWAB: Adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Baik bagi Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari satu tempat kerja, maupun bagi WP Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha. SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 3 jenis: 1. 1770 untuk WP OP yang menjalankan usaha atau mempunyai pekerjaan bebas 2. 1770 S untuk karyawan yang penghasilannya lebih dari 1 pemberi kerja atauyang penghasilannya > Rp 60 juta 3. 1770 SS untuk karyawan yang penghasilannnya hanya dari 1 pemberi kerja dengan jumlah penghasilan <= Rp60 juta setahun -SPT pph Tahunan OP karyawan Adalah SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan -SPT pph Tahunan Badan adalah bahwa PPh dikenakan terhadap penghasilan neto dimana penghasilan neto adalah pendapatan yang merupakan objek PPh dan bukan PPh final dikurangi biaya. -SPT pph 21 Tahunan SPT Masa PPh Pasal 21adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain. -SPT pph masa Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat Pemberitahuan Masa digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. -SPT ppn masa Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah : Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan , menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. -SPT Lebih bayar Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah : surat ketetapan pajak (SKP) yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. -SPT kurang bayar Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah : surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar -SPT nihil Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah : surat ketetapan pajak (SKP) yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. -SPT Rugi tidak Lebih Bayar Adalah SPT tahunan pph wajib pajak badan yang menyatakan rugi tetapi tidak lebih bayar -SPT Lebih Rugi bayar Adalah SPT tahunan pph wajib pajak badan atau orang pribadi yang menyatakan lebih rugi bayar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar