Selasa, 26 Maret 2013

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah : surat ketetapan pajak (SKP) yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) terjadi sebagai hasil pemeriksaan pajak, antara lain disebabkan oleh : Jumlah Pajak yang terutang menurut pemeriksa sama dengan jumlah pajak yang terutang menurut laporan SPT Wajib Pajak sehingga tidak ada koreksi pajak oleh pemeriksa, biasanya untuk SPT yang dilaporkan Nihil atau Kurang Bayar. Jumlah Pajak yang terutang menurut pemeriksa lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang menurut laporan SPT Wajib Pajak, biasanya untuk SPT yang dilaporkan Lebih Bayar. Dalam hal ini pemeriksa melakukan koreksi terhadap pajak terutang akan tetapi jumlah pajak yang terutang sama dengan kredit pajak sehingga tidak ada pajak yang kurang bayar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Jumlah kredit pajak menurut pemeriksa lebih kecil daripada kredit pajak menurut laporan SPT Wajib Pajak , biasanya untuk SPT yang dilaporkan Lebih Bayar. Dalam hal ini pemeriksa melakukan koreksi terhadap kredit pajak akan tetapi jumlah pajak yang terutang sama dengan kredit pajak sehingga tidak ada pajak yang kurang bayar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dapat diterbitkan atas pemeriksaan terhadap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang berstatus Nihil, Kurang Bayar dan Lebih Bayar. Terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan oleh kantor pajak wajib pajak dapat melakukan upaya hukum sebagai berikut : Mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), biasanya dilakukan oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian pajak yang telah dibayar (SPT LB) tetapi ditolak dan malah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar