Selasa, 26 Maret 2013

besarnya PTKP terbaru

1.Bagaimanakah besarnya PTKP berdasarkan jumlah tanggungan wajib pajak yang terbaru ? JAWAB: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru : 1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,- 2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,- 3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,- 4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,- Atau, Jumlah PTKP terbaru berdasarkan Status Perkawinan adalah sebagai berikut : * TK/0 = Rp. 24.300.000,- * K/0 = Rp. 26.325.000,- * K/1 = Rp. 28.350.000,- * K/2 = Rp. 30.375.000,- * K/3 = Rp. 32.400.000,- 2.Apa yang di maksud dengan : -SPT pph Tahunan OP JAWAB: Adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Baik bagi Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan lebih dari satu tempat kerja, maupun bagi WP Orang Pribadi yang mempunyai kegiatan usaha. SPT Tahunan PPh OP terdiri dari 3 jenis: 1. 1770 untuk WP OP yang menjalankan usaha atau mempunyai pekerjaan bebas 2. 1770 S untuk karyawan yang penghasilannya lebih dari 1 pemberi kerja atauyang penghasilannya > Rp 60 juta 3. 1770 SS untuk karyawan yang penghasilannnya hanya dari 1 pemberi kerja dengan jumlah penghasilan <= Rp60 juta setahun -SPT pph Tahunan OP karyawan Adalah SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan -SPT pph Tahunan Badan adalah bahwa PPh dikenakan terhadap penghasilan neto dimana penghasilan neto adalah pendapatan yang merupakan objek PPh dan bukan PPh final dikurangi biaya. -SPT pph 21 Tahunan SPT Masa PPh Pasal 21adalah bahwa untuk bulan Desember harus dilampiri dengan 1721-I dan 1721 A1 masing-masing pegawai tetap yang penghasilannya di atas PTKP, sedangkan bulan lainnya tidak ada lampiran lain. -SPT pph masa Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat Pemberitahuan Masa digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. -SPT ppn masa Pengertian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah : Pajak yang dikenakan terhadap pertambahan nilai (value added) yang timbul akibat dipakainya faktor-faktor produksi disetiap jalur perusahaan dalam menyiapkan , menghasilkan, menyalurkan dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa kepada konsumen. -SPT Lebih bayar Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah : surat ketetapan pajak (SKP) yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang. -SPT kurang bayar Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah : surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar -SPT nihil Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah : surat ketetapan pajak (SKP) yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. -SPT Rugi tidak Lebih Bayar Adalah SPT tahunan pph wajib pajak badan yang menyatakan rugi tetapi tidak lebih bayar -SPT Lebih Rugi bayar Adalah SPT tahunan pph wajib pajak badan atau orang pribadi yang menyatakan lebih rugi bayar

Singkatan-Singkatan Yang Sering Dipakai Dalam Perpajakan

BKP : Barang Kena Pajak BPS : Bukti Penerimaan Surat BUT : Bentuk Usaha Tetap DirJend : Direktorat Jenderal DPP : Dasar Pengenaan Pajak DJP : Direktorat Jenderal Pajak JKP : Jasa Kena Pajak Kanwil : Kantor Wilayah KEP : Keputusan KMK : Keputusan Menteri Keuangan KPP : Kantor Pelayanan Pajak KP2KP : Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak NPPKP : Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak OP : Orang Pribadi OPPT : Orang Pribadi Pengusaha Tertentu PER : Peraturan PK : Pajak Keluaran PKP : Pengusaha Kena Pajak PKP : Penghasilan Kena Pajak PM : Pajak Masukan PMK : Peraturan Menteri Keuangan PP : Peraturan Pemerintah PPh : Pajak Penghasilan PPN : Pajak Pertambahan Nilai PPnBM : Pajak Penjualan Atas Barang Mewah PTKP : Penghasilan Tidak Kena Pajak P3B : Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda SE : Surat Edaran SKT : Surat Keterangan Terdaftar SKP : Surat ketetapan pajak SKPIB : Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga SKPN : Surat Ketetapan Pajak Nihil SKPKB : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKBT : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan SKPLB : Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar SKPPKP : Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak SP : Surat Paksa SPPKP : Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak SPT : Surat Pemberitahuan SSP : Surat Setoran Pajak STP : Surat Tagihan Pajak TPT : Tempat Pelayanan Terpadu WP : Wajib Pajak ZEE : Zona Ekonomi Eklusif
Ketentuan Umum Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-Undang Perpajakan No 36 2008 Oleh Hendra Poerwanto Pajak Penghasilan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh ps 21) Yang berka/wajib melakukan pemotongan PPh 21 adalah 1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan. 2. Bendaharawan pemerintah baik Pusat maupun Daerah 3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT ASABRI. 4. Perusahaan dan bentuk usaha tetap. 5. Yayasan, lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 6. Penyelenggara kegiatan. Penerima Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh ps 21) Berikut ini penerima penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21: 1. Pegawai tetap. 2. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis. 3. Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua. 4. Penerima honorarium. 5. Penerima upah. 6. Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris). Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh ps 21) Para penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak penghasilan pasal 21 antara lain: 1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat: - bukan warga negara Indonesia dan - di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; 2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia. Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Penghasilan yang dipotong pajak penghasilan pasal 21 antara lain:. 1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun; 2. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap; 3. upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai; 4. uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja; 5. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya 6. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri dari :  . tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)  pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;  olahragawan;  penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;  pengarang, peneliti, dan penerjemah;  pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;  agen iklan;  pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;  pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;  peserta perlombaan;  petugas penjaja barang dagangan;  petugas dinas luar asuransi;  peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;  distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya. Tidak Termasuk Penghasilan Yang Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Berikut ini disebutkan beberapa jenis penghasilan yang tidak termasuk penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasak 21, antara lain: 1. pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; 2. penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit). 3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja; 4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Lain-Lain 1. Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima dana pensiun. 2. Pemotong Pajak PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir. 3. Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun. 4. Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri

pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah : surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) timbul sebagai akibat pemeriksaan pajak oleh kantor pajak. Hak Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterimanya adalah : Mengajukan Keberatan Mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi. Mengajukan Penundaan Pembayaran . Mengajukan Angsuran Pembayaran. Contoh Perhitungan SKPKB : Pokok Pajak : 100.000.000 Kredit Pajak : 20.000.000 - Kurang Bayar : 80.000.000 Sanksi Administrasi : 16.000.000 + Pajak Yang Harus Dibayar : 64.000.000

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah : surat ketetapan pajak (SKP) yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) terjadi sebagai hasil pemeriksaan pajak, antara lain disebabkan oleh : Jumlah Pajak yang terutang menurut pemeriksa sama dengan jumlah pajak yang terutang menurut laporan SPT Wajib Pajak sehingga tidak ada koreksi pajak oleh pemeriksa, biasanya untuk SPT yang dilaporkan Nihil atau Kurang Bayar. Jumlah Pajak yang terutang menurut pemeriksa lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang menurut laporan SPT Wajib Pajak, biasanya untuk SPT yang dilaporkan Lebih Bayar. Dalam hal ini pemeriksa melakukan koreksi terhadap pajak terutang akan tetapi jumlah pajak yang terutang sama dengan kredit pajak sehingga tidak ada pajak yang kurang bayar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Jumlah kredit pajak menurut pemeriksa lebih kecil daripada kredit pajak menurut laporan SPT Wajib Pajak , biasanya untuk SPT yang dilaporkan Lebih Bayar. Dalam hal ini pemeriksa melakukan koreksi terhadap kredit pajak akan tetapi jumlah pajak yang terutang sama dengan kredit pajak sehingga tidak ada pajak yang kurang bayar sehingga diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dapat diterbitkan atas pemeriksaan terhadap SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang berstatus Nihil, Kurang Bayar dan Lebih Bayar. Terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan oleh kantor pajak wajib pajak dapat melakukan upaya hukum sebagai berikut : Mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), biasanya dilakukan oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian pajak yang telah dibayar (SPT LB) tetapi ditolak dan malah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).