Selasa, 26 Maret 2013

pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah : surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) timbul sebagai akibat pemeriksaan pajak oleh kantor pajak. Hak Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterimanya adalah : Mengajukan Keberatan Mengajukan Pengurangan Sanksi Administrasi. Mengajukan Penundaan Pembayaran . Mengajukan Angsuran Pembayaran. Contoh Perhitungan SKPKB : Pokok Pajak : 100.000.000 Kredit Pajak : 20.000.000 - Kurang Bayar : 80.000.000 Sanksi Administrasi : 16.000.000 + Pajak Yang Harus Dibayar : 64.000.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar